KODE ETIK MITRA
Dalam menyediakan Layanan melalui Aplikasi, Mitra diwajibkan untuk mematuhi kode etik (“Kode Etik”) yang ditetapkan oleh CV.Ungu sukses Mandiri ( DI-MASSAGE ) sebagai berikut:
1.Mitra wajib untuk mematuhi setiap peraturan, undang-undang dan peraturan hukum Republik Indonesia yang berlaku;
2.Mitra wajib untuk menggunakan Atribut yang dibeli oleh Mitra dari Pihak Kedua dengan biaya yang dikenakan oleh Pihak Kedua yang akan diatur lebih lanjut melalui perjanjian terpisah;
3.Mitra wajib untuk menjaga kebersihan penampilan, berpakaian rapi, bersepatu, menggunakan seragam berupa Atribut meliputi namun tidak terbatas pada seragam dan tas yang ditentukan oleh Pihak Pertama dan memelihara Atribut yang disediakan Pihak Pertama;
4.Mitra dilarang menggunakan logo dan atribut DIMASSAGE untuk kepentingan selain kepentingan dalam melakukan Layanan DIMASSAGE;
5.Mitra dilarang memasuki kediaman Pelanggan tanpa izin Pelanggan;
6.Mitra dilarang membawa orang lain kearea bangunan gedung, apartemen, atau rumah Pelanggan, kecuali sudah mendapatkan izin dari Pelanggan dan sesuai dengan SOP yang disepakati oleh Para Pihak;
7.Mitra dilarang merokok di area bangunan gedung, apartemen, atau rumah Pelanggan;
8.Mitra dilarang datang terlambat ke kediaman Pelanggan lebih dari 2 (dua) sesi;
9.Mitra dilarang mengurangi waktu pemberian Layanan dan harus sesuai dengan jumlah waktu yang dipesan Pelanggan dalam Aplikasi;
10.Mitra dilarang minum minuman keras, mabuk, madat, memakai narkotika ataupun berada dalam keadaan dimana Mitra tidak mempunyai kesadaran penuh;
11.Mitra dilarang melakukan perbuatan asusila, penganiayan, penghinaan, penipuan atau pengancaman kepada Pihak Kedua, Pelanggan, mitra kerja lainnya ataupun pihak ketiga lainnya;
12.Mitra dilarang membujuk mitra kerja lain melakukan tindakan yang dapat diancam hukuman pidana;
13.Mitra dilarang, baik dengan sengaja atau karena kelalaiannya, melakukan perbuatan atau membiarkan diri sendiri, Pelanggan, dan/atau mitra kerja lainnya berada dalam keadaan yang dapat menimbulkan bahaya ke masing-masing pihak;
14.Mitra dilarang, baik dengan sengaja atau karena kelalaiannya, melakukan perbuatan atau membiarkan diri sendiri, Pelanggan, dan/atau mitra kerja lainnya merasa keamanannya terancam;
15.Mitra dilarang melakukan kegiatan, baik dengan sengaja atau karena kelalaiannya, yang dapat menghasilkan pencemaran nama baik Pihak Pertama dan Pihak Kedua maupun karyawan dan afiliasi dari Pihak Pertama;
16.Mitra dilarang untuk menentukan harga untuk jasa yang diberikan kepada Pelanggan melalui Aplikasi selain dari harga yang telah ditentukan dan disetujui oleh Pihak Pertama;
17.Mitra dilarang untuk mengambil pesanan layanan pijat untuk Pelanggan yang informasinya didapatkan dari Aplikasi dan pelayanannya dilakukan diluar prosedur Layanan;
18.Mitra dilarang menghubungi Pelanggan melalui sarana apapun diluar dari kepentinan pemberian Layanan;
19.Mitra dilarang untuk membongkar atau menyebarluaskan informasi yang diberikan oleh Pihak Pertama, baik melalui Aplikasi maupun melalui cara lainnya, karyawan dari Pihak Pertama maupun afiliasi Pihak Pertama kepada Mitra tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama, sebagaimana berlaku;
20.Mitra dilarang untuk meminta uang tambahan dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas kepada dalam bentuk 'tips' kepada Pelanggan selain dari harga maupun biaya jasa yang diberikan oleh Mitra yang akan ditentukan melalui Aplikasi;
21.Mitra dilarang untuk meretas atau melakukan modifikasi Ponsel Pintar atau Aplikasi untuk tujuan lain apapun termasuk menggunakannya untuk segala macam aplikasi dan layanan yang dilarang oleh Pihak Pertama;
22.Mitra dilarang untuk melakukan kemitraan dengan pihak ketiga yang memiliki model bisnis yang serupa dengan DIMASSAGE;
23.Mitra dilarang melakukan setiap tindakan yang dilarang oleh hukum ataupun dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berlaku.
10.Mitra dilarang minum minuman keras, mabuk, madat, memakai narkotika ataupun berada dalam keadaan dimana Mitra tidak mempunyai kesadaran penuh;
11.Mitra dilarang melakukan perbuatan asusila, penganiayan, penghinaan, penipuan atau pengancaman kepada Pihak Kedua, Pelanggan, mitra kerja lainnya ataupun pihak ketiga lainnya;
12.Mitra dilarang membujuk mitra kerja lain melakukan tindakan yang dapat diancam hukuman pidana;
13.Mitra dilarang, baik dengan sengaja atau karena kelalaiannya, melakukan perbuatan atau membiarkan diri sendiri, Pelanggan, dan/atau mitra kerja lainnya berada dalam keadaan yang dapat menimbulkan bahaya ke masing-masing pihak;
14.Mitra dilarang, baik dengan sengaja atau karena kelalaiannya, melakukan perbuatan atau membiarkan diri sendiri, Pelanggan, dan/atau mitra kerja lainnya merasa keamanannya terancam;
15.Mitra dilarang melakukan kegiatan, baik dengan sengaja atau karena kelalaiannya, yang dapat menghasilkan pencemaran nama baik Pihak Pertama dan Pihak Kedua maupun karyawan dan afiliasi dari Pihak Pertama;
16.Mitra dilarang untuk menentukan harga untuk jasa yang diberikan kepada Pelanggan melalui Aplikasi selain dari harga yang telah ditentukan dan disetujui oleh Pihak Pertama;
17.Mitra dilarang untuk mengambil pesanan layanan pijat untuk Pelanggan yang informasinya didapatkan dari Aplikasi dan pelayanannya dilakukan diluar prosedur Layanan;
18.Mitra dilarang menghubungi Pelanggan melalui sarana apapun diluar dari kepentinan pemberian Layanan;
19.Mitra dilarang untuk membongkar atau menyebarluaskan informasi yang diberikan oleh Pihak Pertama, baik melalui Aplikasi maupun melalui cara lainnya, karyawan dari Pihak Pertama maupun afiliasi Pihak Pertama kepada Mitra tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama, sebagaimana berlaku;
20.Mitra dilarang untuk meminta uang tambahan dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas kepada dalam bentuk 'tips' kepada Pelanggan selain dari harga maupun biaya jasa yang diberikan oleh Mitra yang akan ditentukan melalui Aplikasi;
21.Mitra dilarang untuk meretas atau melakukan modifikasi Ponsel Pintar atau Aplikasi untuk tujuan lain apapun termasuk menggunakannya untuk segala macam aplikasi dan layanan yang dilarang oleh Pihak Pertama;
22.Mitra dilarang untuk melakukan kemitraan dengan pihak ketiga yang memiliki model bisnis yang serupa dengan DIMASSAGE;
23.Mitra dilarang melakukan setiap tindakan yang dilarang oleh hukum ataupun dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berlaku.
Komentar